Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas titipan yang diserahkan kepada CrossX untuk dikirim ke alamat yang telah ditentukan oleh pengirim.
Pedoman dan syarat pengiriman yang tercantum dalam BUKTI TANDA TERIMA PENGIRIMAN (BTTP) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan CrossX ketika pengirim menyerahkan barang/paket, dokumen atau surat kepada TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada CrossX baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan CrossX.
|
1. |
Pengirim dilarang memasukkan barang dengan kategori terlarang ke dalam barang-barang titipan. Adapun kategori barang terlarang adalah sebagai berikut:
|
|
2. |
Pengirim wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada CrossX tentang isi titipan yang dinyatakan pada saat pengiriman dan CrossX akan mengisi sesuai dengan pernyataan pengirim. CrossX berhak namun tidak memiliki kewajiban untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman tersebut untuk mencocokan kebenarnya. Apabila pada saat dibuka ternyata tidak sesuai dengan isi, maka CrossX berhak menolak untuk menerima dan mengangkut titipan tersebut, namun CrossX berhak untuk menahan dan melaporkannya kepada pihak berwajib apabila kiriman tersebut diduga akan membahayakan keselamatan umum. Apabila dikemudian hari pernyataan tersebut tidak sesuai dengan isi titipan yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi CrossX baik secara perdata maupun pidana, pengirim, penerima dan pihak ketiga berkewajiban untuk membebaskan CrossX dari segala akibat hukum tersebut, namun apabila CrossX diputus bersalah oleh pengadilan karena hal tersebut, pengirim berkewajiban untuk menanggung putusan tersebut beserta biaya-biaya yang dikeluarkan CrossX, dan CrossX berhak untuk melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pengirim. |
|
3. |
CrossX berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan kilogram dan biaya kirim dalam nilai ratusan Rupiah. |
|
4. |
CrossX tidak bertanggung jawab atas hal-hal :
|
|
5. |
CrossX tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari pengirim berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat CrossX dengan pemilik sarana transportasi. |
|
6. |
CrossX dibebaskan dari segala tanggung jawab semenjak diterimanya titipan dan ditanda-tangani BTTP oleh siapapun dialamat penerima serta tidak ada keluhan/klaim atas kiriman tersebut pada saat itu, kecuali ada kesepakatan lain sebelumnya antara pengirim dengan CrossX. |
|
7. |
|
|
8. |
CrossX bertanggung jawab terhadap titipan dan titipan berharga (special item) sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
9. |
CrossX tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam point 8 diatas, termasuk segala bentuk kerugian apapun berupa kerugian materil, imateril dan kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh pengirim maupun penerima sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau kehilangan barang. |
|
10. |
Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh pengirim secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
|
Berikut adalah barang yang dilarang untuk dikirim :